- Mengembangkan sistem uji kompetensi bagi calon lulusan di bidang kesehatan yang memerlukan, sesuai standar kompetensi;
- Mengembangkan cetak biru (blue print) sebagai acuan materi uji kompetensi uji kompetensi bekerjasama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan dalam bidang kesehatan dan Organisasi Profesi kesehatan;
- Mengembangkan sistem uji kompetensi bagi calon lulusan dalam bidang kesehatan yang memerlukan, sesuai standar kompetensi;Menjamin tersedianya materi uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi;
- Memverifikasi kesesuaian antara sarana, prasarana dan sumber daya manusia dengan standar yang ditetapkan untuk penyelenggaraan uji kompetensi;Mengembangkan sistem pengelolaan uji kompetensi dan sistem penjaminan mutu;
- Mengembangkan sistem informasi manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan uji kompetensi;
- Melaksanakan dan/ atau mensupervisi pelaksanaan uji kompetensi dalam kondisi tertentu;Mengembangkan kegiatan penjaminan mutu uji kompetensi;
- Mengembangkan penelitian dalam rangka pengembangan sistem uji kompetensi;Menyusun dan menyampaikan laporan tertulis tentang pengembangan uji kompetensi kepada Pengawas per tahun anggaran;
- Mengembangkan standar sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan uji kompetensi;
- Mengembangkan standar sumber daya manusia yang diperlukan untuk penyelenggaraan uji kompetensi;
- Mengembangkan prosedur penetapan atau pembatalan pelaksanaan uji kompetensi
Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang
Ruang Lingkup Kerja
- Pengembangan sistem dan metode uji kompetensi
- Pengembangan Materi Uji Kompetensi
- Pengambangan SDM dan Standar Sarana Prasarana Uji Kompetensi
- Supervisi dan/atau pelaksanaan uji coba dan uji kompetensi
Tugas dan Wewenang